Duri - ( detikperjuangan.com) Dua orang pria, berinisial RM (35) dan EF (25) ditangkap petugas kepolisian sektor Mandau, Bengkalis gara-gara kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Dari mereka, polisi mendapati 6,35 gram sabu-sabu. Pelaku ini ditangkap pada Jum'at tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Kayangan Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan warga Jalan Swadaya dan Jalan Suka Maju, Kecamatan Mandau.
"Barang buktinya 13 paket narkotika sabu-sabu seberat 6,35 gram, timbangan digital, plastik klipper, handphone, uang tunai Rp 700 ribu dan mobil Agya Warna Silver (abu-abu) Nopol BM1906ER," ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku ini pada Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.45 Wib, saat itu tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau.
Dari hasil peyelidikan diketahui adanya seorang bandar narkotika di Jalan Kayangan Keluragan Babussalam.
"Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku An.R,M Dkk yang pada saat itu mengendarai mobil Toyota Agya warna abu-abu dengan No Pol BM 1906 ER, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 6,35 gram yang disimpan dalam dompet kecil," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut.
Dari hasil Introgasi, peran tersangka 1 adalah bandar sekaligus kurir dan peran tersangka 2 menemani tersangka 1.
"Tersangka 1 mengakui sabu tersebut milik tsk 1 dimana didapat dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama DENI (DPO) dari Pekanbaru yang mengantarkan Shabu kejalan Hangtuah kec Mandau dengan mobil box. Dilakukan pemeriksaan urin terhadap kedua tsk dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine dan Amphetamine," jelasnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar