Bengkalis ( detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Polda Riau melalui Sat Res Narkoba berhasil memutus peredaran narkotika jenis daun ganja kering.Sabtu (22/1/22) sekira pukul 14.00 WIB seorang bandar ganja berinisial RW (20) warga Desa Balaimakam Kecamatan Bathin Solapan berhasil diamankan Sat Res Narkoba di rumahnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti
32 bungkus kertas berisi diduga narkotika jenis ganja kering berat 455 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko,SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan kronologis penangkapan terhadap RW .Tersangka RW berhasil diringkus berdasarkan Penangkapan sebelumnya tersangka PR dan mengakui mendapatkan narkotika jenis Daun ganja kering dari RW.
Kemudian pada Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RW disebuah rumah di Desa. Balai makam Kecamatan Bathin Solapan .
" Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 32 bungkus kertas berisi diduga narkotika jenis ganja kering.Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan ganja kering dan tersangka mengakui ganja kering tersebut milikny didapatkan dari seseorang di kota. Pekanbaru Prov. Riau. ,", Terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
" Hasil Interogasi RW berperan sebagai bandar Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap tsk hasilnya (+) positif mengandung Tetrahidrokanabinol (THC).,", Ungkap Iptu Tony Armando ( red/dpc)
Posting Komentar