Loading...

PN Rokan Hilir Vonis Bebas Terdakwa Rudianto Sianturi - PH : Putusan Majelis Hakim Mencerminkan Rasa Keadilan





Rokan Hilir(detikperjuangan.com) Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung Tanjung  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Senin ( 20/12/21) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Rudianto Sianturi yang didakwa oleh JPU melakukan penyerobotan lahan dan atau menggunakan surat palsu.Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena berdasarkan fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk pelapor tidak dapat membuktikan surat palsu mana yang digunakan terdakwa,.
Jika merujuk pada petikan putusan MA nomor 62 K/Pid/2021 disana juga tidak dicantumkan surat-surat mana saja yang dinyatakan palsu, dan jika dikatakan menyerobot lahan, terdakwa mengerjakan lahannya sendiri yang diperoleh berdasarkan kompensasi dari masyarakat Desa Air Hitam yang telah rapat sebelumnya.Untuk diberikan kepada orang yang telah membuka akses jalan ke desa Air Hitam, dan terdakwa telah turut serta membuka akses jalan di Desa Air Hitam, setelah itu Penghulu Desa Air Hitam sah pada saat itu mengeluarkan surat-surat untuk terdakwa.



Demikian disampaikan Daniel Pratama. S.H.,M.H.,yang didampingi oleh rekannya  selaku Penasehat Hukum ( PH)  terdakwa, usai persidangan, dalam keterangan pers nya. (20/12/21) sekira pukul 13.30 WIB.

Putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, Bahwa sejalan dengan jiwa ketentuan-ketentuan undang-undang ,bahwa hakim seyogyanya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. 

Dan juga hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran Hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan “hukum dalam makna sebenarnya”. Serta tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat . 

Bahwa dari fakta persidangan yang ada dari kesaksian para saksi yang dihadirkan terhadap permasalahan antara pelapor dan terdakwa ini merupakan permasalahan sengketa lahan yang mana dalam hal ini kedua belah pihak mengklaim memiliki lahan yang berada di tempat yang sama, dan dari keterangan saksi didapati fakta bahwa lahan pelapor yang bermasalah dengan Rudianto Sianturi berkisar kurang lebih 65 Ha sedangkan lahan Pelapor dkk berjumlah kurang lebih 400 Ha dimana masih ada lebih kurang 335 Ha lagi lahan pelapor yang juga belum dapat dikuasai pelapor oleh karena juga di klaim oleh masyarakat Air Hitam.

"  Dan disini kita juga berharap kedepannya pemidanaan bukan menjadi cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan sengketa lahan oleh karena berdasarkan asas Ultimum remedium  yang  mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Yang mana apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.,",  Pungkas Daniel Pratama,SH selaku penasehat hukum terdakwa.(Tutur Suriadi/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama