Bathin Solapan ( detikperjuangan.com)- Modus pinjam motor yang dilakukan RN (26) berakhir di Polsek Mandau Polres Bengkalis. Pasalnya motor Honda Revo Fit, warna hitam, No.Pol BM 4732 DAB atas nama Supriadi yang awalnya dipinjam tak kunjung dikembalikan dan malah sudah dijual di Medan Sumut .Tidak terima hal tersebut akhirnya SP (40) melaporkan pelaku ke Polisi Sektor Mandau .
Berdasarkan laporan tersebut RN alamat Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan 24/12/21 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan. Sudirman Duri Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Barang bukti 1 BPKB beserta STNK sepeda motor dengan merk Honda Revo Fit, warna hitam, No.Pol BM 4732 DAB, No.rangka MH1JBK117KK623358, No.mesin JBK1E-1619172 atas nama Supriadi.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH mengatakan kronologis kejadian pada Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 09.30 WIB , TKP di Dusun Mekar Sari Desa Bathin Batuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Revo Fit, warna hitam, no.pol BM 4732 DAB, No.Rangka MH1JBK117KK623358, No.Mesin JBK1E-1619172 atas nama Supriadi yang dilakukan oleh R.N. Pada saat itu SP pulang dari bekerja dan diberitahu oleh neneknya ( S.N ) bahwasanya sepeda motor tersebut telah dipinjam oleh RN dengan alasan bahwa hendak pergi ke PT. Murini. Tetapi SN melarang terlapor membawa sepeda motor tersebut karena akan digunakan oleh SP.Namun RN tetap membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dari SN maupun dari SP .Dan anehnya hingga saat SP membuat laporan, RN belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.Dan sepeda motor tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.
Pada Selasa (21/12/21) SP mendapat informasi dari adik kandungnya bahwa RN berada di daerah Sontang. Selanjutnya SP menjumpai RN di Sontang dan menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya dan RN mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual RN pada orang yang tidak dikenalnya di daerah Medan- Sumater Utara.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 10 juta.
Berdasarkan Laporan korban itu penyidik Polsek Mandau melakukan Penyidikan terhadap Perkara Pencurian Sepeda Motor diduga atas nama . R.N. Dari hasil Penyidikan bahwa benar telah diakui tersangka bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, ( SP) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 pkl 15.00 WIB Penyidik Polsek Mandau mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap diduga pelaku Pencurian Sepeda Motor tersebut diatas. Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap RN yang diduga tersangka di Jalan Sudirman Duri Kec. Mandau serta mengamankan Barang Bukti.
Pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah dijual kepada orang yang tidak ia kenal di Provinsi Sumatera Utara seharga Rp 2.500.000,-.
" Selanjutnya tersangka RN dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau (Red/dpc)
Posting Komentar