Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, bekerjasama dengan petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Berhasil menggagalkan pengiriman 999,99 gram tujuan ke Makassar.
Satu orang yang bertanggungjawab turut diamankan yakni inisial H, yang ditangkap pada Jumat (26/11/2021) lalu.
Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol, Robinson, Rabu (8/12/2021) mengatakan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada Jumat (26/11/2021) terhadap paket yang berada di gudang Cargo.
Kemudian, kecurigaan tersebut dilaporkan dengan berkoordinasi dengan pihak BNNP Riau, untuk melakukan pengecekan.
"Setelah dilakukan pengecekan benar, isinya 999,99 gram," terang Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson.
Penangkapan H, jelas, Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson, setelah pihaknya melakukan penelusuran nomor handphone pengirim yang tertera pada paket tersebut.
Selanjutnya, tersangka H langsung dapat diamankan saat menginap disalah satu hotel di Pekanbaru.
"Paket ini akan dikirim ke Makassar. Diakui pelaku ini kali kedua dilakukan pengiriman," terang Robinson.
Menurut pengakuan H, pada pengiriman pertama dilakukan melalui JNT, yang dikemas di dalam kotak kardus. Sedangkan, yang kedua dikirim melalui cargo bandara tujuan ke Makassar.
"Pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Robinson, saat memimpin proses pemusnahan 948 gram sabu di kantor BNNP Riau.( PAS/dpc)
Posting Komentar