Mandau ( detikperjuangan.com) Gerak cepat Polda Riau dibawah Komando Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,SH,SIK,MSi dalam pemberantasan mafia perusak lingkungan yaitu praktek illegal logging patut diacungi jempol.Pasal nya dalam dua pekan terakhir ini Kapolda langsung turun ke lapangan bersama anggota di beberapa wilayah Kabupaten di Riau.Dan telah berhasil mengungkap praktek illegal loging dengan mengamankan beberapa tersangka serta barang bukti ribuan kubik kayu tanpa dokumen resmi.
Namun disisi lain masyarakat masih menunggu gebrakan yang sama dari pihak Polda Riau melakukan tindakan tegas terhadap terduga pengrusak lingkungan lainnya seperti pencemaran yang diduga berasal dari limbah pabrik kelapa sawit ( PKS).
Seperti disampaikan oleh Roslin br Sianturi salah seorang warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang mengaku korban dari pencemaran limbah B3 PKS PT SIPP kepada wartawan (23/11/21) lalu.
Dikatakannya bahwa pihaknya telah menjadi korban limbah bahan berbahaya beracun ( B3) yang berasal dari PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIIP) Jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.Pasalnya akibat jebolnya kolam limbah milik perusahaan PT SIPP tersebut sebanyak 2 kali,telah menimbulkan kerugian besar terhadapnya karena ratusan batang tanaman sawit miliknya mati.
"Jebolnya kolam limbah tersebut sebanyak 2 kali dan menggenangi ladang sawit kami ,akibatnya sekitar 202 batang sawit dan puluhan batang pinang mati .Dan sejak kejadian yang terjadi 1 tahun 2 bulan lalu belum ada niat baik dari pihak perusahaan untuk melakukan ganti rugi akibat pengrusakan lingkungan itu.Dan bahkan kala itu sungai pun tercemar dan mengakibatkan banyak ikan mati,", terang Roslin.
Menurut Roslin jebolnya kolam limbah PT SIPP ini juga merupakan tindakan pengerusakan lingkungan dan perlu penegakan hukum tegas.
"Kita sudah melaporkan PKS PT SIPP kepada Polda Riau pada bulan Februari lalu melalui Kantor Consultant & Law Office Mr. Hutahaean & Partners sebagai penerima surat kuasa dari Jonni Siahaan selaku suami saya.Dengan harapan Kapolda Riau, akan menegakkan hukum seadil adilnya pada kasus ini dan tidak pilih kasih, ", kata Roslin.
Sementara itu Marnalom Hutahaean,SH,MH selaku Kuasa Hukum Roslin br Sianturi saat dihubungi mengatakan bahwa pihak PT SIPP diduga telah melakukan pelanggaran hukum terkait penanganan limbah.Hal itu dapat dibuktikan bahwa pihak PT SIPP telah membayar denda Rp 101 juta yang dimediasi Jaksa Pengacara Negara Kejari Bengkalis melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat kuasa khusus Nomor:660.3/DLH-TPKLH/ VIII/ 2021/653 tanggal 25 Agustus 2021.Namun itu tidak akan berpengaruh terhadap laporan kliennya ke Polda Riau.
" Seperti apa yang disampaikan klien kami kiranya Bapak Kapolda Riau dapat berlaku adil terkait kerusakan lingkungan ini.Dan apalagi dalam SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penutupan sementara operasional PKS PT SIPP. Dan pada Keputusan ketiga poin ke 5 disebutkan bahwa PKS wajib memulihkan lahan yang tercemar.Dan jika hal itu tidak dilakukan oleh pihak PT SIPP maka ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp 1 Miliar sesuai yang tertuang di pasal 114 UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.Dan hal ini akan tetap kita perjuangkan sampai pihak perusahaan menaati aturan sesuai dengan UU yang berlaku, ", tegas Marnalom Hutahaean, SH,MH ( Red/dpc)
Posting Komentar