ROHUL (detikperjuangan.com) - Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Sodarman Sinaga SH, menerima laporan terjadinya Tindak Pidana (TP) pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN V kebun Sei Tapung Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul
"Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Afd IV BLok 28 - J PTPN VKebun Sei Tapung Desa Sei Kuning, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 20:00 Wib," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Minggu (21/11/2021).
Lanjutnya, AIPDA Mardiono P SH yang diadukan BS dan DAS, adapun Barang Bukti (BB) berupa Tiga karung goni Brondolan Buah Kelapa Sawit dan Satu Unit Sepeda Motor merk Revo tanpa nopol.
"Atas kejadian tersebut pelapor dalam hal ini PTPN 5 kebun Sei Tapung mengalami kerugian sebesar Rp 420.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun untuk diproses secara hukum yang berlaku," tuturnya.
Kemudian, AIPDA Mardiono P menyampaikan, kejadian dugaan pencurian Sabtu 20 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wib.
Pelapor ditelepon saksi, mereka telah menangkap Dua laki-laki yang sudah dikenal bernama BS dan DAS melakukan pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit sebanyak Tiga karung goni dengan menggunakan Satu Unit sepeda motor merek Revo tanpa nomor Polisi ditangkap di areal Afdeling IV blok 28-3 Perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN 5 Kebun Sei Tapung
"Selanjutnya terhadap tersangka dan BB dibawa ke kantor kebun, selanjutnya pihak manajemen Sei Tapung memerintahkan untuk menindak lanjuti atau melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar