Ujung Tanjung (detikperjuangan.com.) Polres Rokan Hilir gelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif .Kegiatan dilaksanakan di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir pada Senin (25/10/2021).
Sosialisasi tersebut dibuka Oleh Kabag Sumda Kompol James Sibarani, SH.,MH., bersama nara sumber Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SH, SIK MH, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasikum dan Kasipropam Polres Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut di ikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari Para Kanit, Anggota Satreskrim , jajaran Polsek Se- Polres Rokan Hilir, Kanit Reskrim beserta Anggota Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.,SIK., melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH., bahwa kegiatan sosialisasi
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 ini mengenai pendekatan restoratif terhadap masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat.
Dengan adanya pendekatan restoratif permasalahan warga atau masyarakat bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh masyarakat maupun tokoh agama dimasing-masing daerah.
Jadi dengan adanya pemaparan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh peserta memahami dan mengetahui dalam penanganan tindak pindana berdasarkan keadilan restoratif.pungkasnya ( Tutur s/ dpc)
Posting Komentar