Pinggir ( detikperjuangan.com)-Team Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis toto gelap ( togel) yang dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.KS (59) warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau berhasil diciduk Team Opsnal Polsek Pinggir (24/10/21) sekira pukul 21.00 WIB saat jualan nomor di salah satu warung kopi di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir.
Bersama tersangka disita barang bukti 1 unit hp merk Nokia warna hitam yang didalamnya terdapat rekapan nomor togel.
Dan 11 lembar kertas sobekan bertuliskan nomor/angka togel dan juga Uang sebesar Rp. 1.123.000, serta 1 buah kotak rokok gudang garam surya.
Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH melalui rilisnya kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka KS dilakukan setelah Team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel.Dari hasil penyelidikan team mendapatkan informasi bahwa diduga tersangka sedang duduk di sebuah warung tepatnya di daerah Suriname Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir.Kemudian team bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap KS yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian Jenis Togel, dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Tersangka mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjual nomor jenis togel dan kim, yang mana nomor yang ia jual dipesankan lagi melalui via telepon ke seorang lelaki yang bernama MS (DPO) dan juga tersangka mengaku bahwa setiap sekali dalam 2 hari menyetorkan hasil penjualan ke MS(DPO).
" Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika,SH,MH ( Red/ dpc)
Posting Komentar