Loading...

Dua Kakek Penjual Judi Togel Diringkus Polisi Polsek Mandau




Mandau ( detikperjuangan.com) - Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap ( togel).Dua orang kakek tersangka yakni JU ( 63) dan PH (68) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau berhasil diamankan pada (25/10/21) di dua tempat dan waktu berbeda .

Dari tangan tersangka JU disita barang bukti berupa  uang sebesar Rp 142.000,-,.
1  Unit Handphone Nokia 150 warna hitam dengan nomor 085374140857  yang mana terdapat SMS di Kotak Masuk yang merupakan SMS pesanan nomor dari Pembeli dan di Folder Item Terkirim terdapat SMS Pesanan Nomor kepada dengan nama kontak AGT ( 085374439948 )  yang merupakan nomor milik tersangka PH.
Selain itu juga disita  1  buah buku yang berisi rekapan Nomor Hasil SGP dan HK yang telah keluar,1 buah buku yang berisi rekapan pesanan nomor dari pembeli dan . 1 buah pena warna hitam serta  1 buah pena warna biru.

Sementara dari tersangka PH disita barang bukti 1 buah Buku Tafsir Mimpi,1  Lembar Rekapan Nomor Putaran SGP yang telah keluar,1 Lembar Rekapan Nomor Putaran HK yang telah keluar.Dan juga  1  Unit Handphone merk Nokia C1 warna Silver dengan Nomor 085374439948 yang didalam SMS terdapan pesanan nomor tersangka JU.
Selain itu juga disita  1 Unit Handphone merk Nokia 103 warna Pink dengan Nomor 082388244858 yang didalam SMS terdapat pesanan nomor dan pengiriman pesanan nomor, 1 buah buku berisi rekapan penjualan nomor hari ini yang telah dipindahkan dari SMS dan  1 buah pena warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP didampingi Kanit Reskrim Iptu Firman SH melalui rilisnya mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap  dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel.Dari hasil penyelidikan team mendapatkan Informasi bahwa diduga tersangka sedang berada di warungnya di  Simpang Babusalam Kelurahan  Air Jamban Kecamatan  Mandau Kabupaten. Bengkalis. Kemudian team bergerak menuju TKP dan sesampainya di TKP Team berhasil mengamankan JU   diduga pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Selanjutnya tersangka JU  diintrogasi dan Ianya menerangkan bahwa JU  menyetor penjualan nomor atau nomor pesanan dari pembeli dan uang tersangka PH.
Selanjutnya Team melakukan pengejaran ke rumah PH dan setelah sampai di rumahnya Team berhasil menemukan PH   sedang merekap selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Berdasarkan keterangan PH bahwa ia meneruskan rekapannya ke PRB  yang tinggal di Jalan . Rokan . Mendapat informasi tersebut  Team Opsnal bergerak mencari PRB  namun PRB sudah tidak berada di tempat (DPO).

" Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau ( red/ dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama