Mandau - (detikperjuangan.com)- Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (46) yang diduga sebagai penjual judi jenis togel Online di rumahnya dikelurahan Babussalam kecamatan Mandau, Sabtu (16/10) siang sekitar pukul 12.30 WIB
MN ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/252/X/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Tanggal 14 Oktober 2021 dan barang bukti uang sebesar Rp 205.000, 1 buah HP merk vivo warna biru,1 buah ATM Bank Mandiri, 1 buah dompet warna coklat bersama satu orang saksi berinisial TG (35).
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan,S.AP melalui Kanit Reskrim IPTU Firman melalui whatsappnya membenarkan adanya penangkapan seorang yang diduga sebagai penjual judi jenis togel Online di kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau berinisial MN.
Kronologi penangkapannya dikatakan IPTU Firman awalnya pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 12.30 WIB Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel Online.
Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan Informasi bahwa diduga tersangka sedang berada dirumahnya jalan Mataram kelurahan Babussalam, kemudian tim bergerak menuju TKP untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 1 orang terhadap seseorang atas dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online, dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan barang bukti tersebut diatas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kanit Reskrim mrnambahkan dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa perjudian jenis togel online tersebut dari situs website online www.dewacinta.com dengan cara deposit sejumlah uang kemudian dipertaruhkan di dalam situs tersebut.
"Tersangka mengakui bahwa sebelumnya terdapat beberapa orang membeli nomor dengan cara menitipkan ke situs yang didaftarkan miliknya,"terang IPTU Firman. (Red/dpc)
Posting Komentar