Loading...

Dalam Dua Hari, Satres Narkoba Polres Bengkalis Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Duri

 




Duri (detikperjuangan.com) - Tim satuan reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pemakai di Duri Kabupaten Bengkalis.

Lokasi pertama pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, dua pelaku berinisial DIE (25) dan AG (34) ditangkap di tepi jalan Tribrata Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando menjelaskan, dari dua pelaku ini diamankan satu paket narkoba seberat 0,8 gram dan handphone.

Dijelaskannya, bahwa pada Kamis  14 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Barat.

"Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib tim melihat target dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdangka tepatnya ditepi jalan tribrata Kel/Desa. Duri barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," kata Tony.

Sementara saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok warna hitam  merk U- bold berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit hp merk Motorola warna putih  ditemukan dari penguasaan Tsk 1. Kemudian pada tsk 2 ditemukan 1 (satu) unit hp merk samsung warna silver 

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tsk 1 dan tsk 2  mengakui bahwa tsk 1 dan tsk 2 bersama - sama menjemput sabu tsbt  dari tersangka Andriani (sudah tertangkap) di Kecanatan Mandau, Bengkalis. 

Sementara sehari setelahnya, Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, dua orang lagi AAN (27) seorang wanita dan RO (31) ditangkap di sebuah rumah di jalan Aman gg. Aster Kelurahan Pematang Pudu.

Dari tangan mereka, polisi mendapati 5 paket narkoba jenis sabu seberat 24,3 gram, alat hisap sabu hingga uang Rp 1,3 juta.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil Interogasi, peran AAN adalah bandar dan RO adalah pemakai. AAN mengakui sabu tersebut miliknya dimana ia mendapatkan dari seseorang berinisial F di Kota Pekanbaru," jelasnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama