Bathin Solapan ( detikperjuangan.com)- Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkotika janis daun ganja kering.Seorang bandar berinisial JA (43) alamat Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kodya Pematang Siantar Sumut diciduk Sabtu (4/9/21) sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya di Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka disita barang bukti
12 paket Narkotika jenis daun ganja kering siap edar dipaket di dalam plastik warna hitam.Dan juga daun ganja kering di dalam mangkok warna merah, di dalam plastik warna hitam berat seluruhnya -/+ 122 gram.
Barang bukti lainnya juga disita diantaranya uang tunai sebanyak Rp 200.000, 1 buah gunting dan 1 buah pisau carter.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP melakui Kanit Reskrim Iptu Firman SH dalam rilisnya menyebutkan pada (4/9/21) sekira pukul 18.00 WIB Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.Dari hasil peyelidikan diketahui adanya seorang bandar narkotika jenis daun ganja kering di desa Bathin Sebanga Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku J.A dari dalam rumah tersangka. Tepatnya didepan kamar ditemukan ember warna kuning dan didalamnya diduga narkotika jenis daun ganja -/+ seberat 122 gram dan dari tersangka disita uang tunai Rp 200.000.
" Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya.Tersangka juga mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari seorang bernama B.Y di Pematang Siantar-Sumut dan dari sana tersangka membawa ke kecamatan Mandau
Tersangka menjelaskan bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut akan digunakan sendiri dan juga untuk dijual.Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau ( Red/dpc)
Posting Komentar