Bengkalis –(detikperjuangan.com)-Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2021 tepat pada pukul 06.05 WIB, disahkan dengan total P-APBD Bengkalis sebesar Rp. 3.594 triliun, pada sidang paripurana DPRD Bengkalis di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (28/9/2021) sore.
Sidang paripurna dihadiri langsung Bupati Bengkalis Kasmarni, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY serta diikuti 31 Anggota DPRD baik secara langsung ataupun virtual.
Dalam sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terimaksih dan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait dokumen Perubahan APBD daerah ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD), terutama TAPD, yang telah bekerja ekstra, siang dan malam, bahkan ikut melakukan pembahasan dengan rekan-rekan legislatif, mudah-mudahan, apa yang sudah kita rencanakan dapat tercapai dengan baik, tepat sasaran dan akuntabel.
“Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021, menjadi Perda P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 oleh DPRD Kabupaten Bengkalis dalam sidang paripurna pada sore ini, tentunya memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di daerah ini,” ucap Kasmarni.
Kemudian Kasmarni memaparkan rincian P-APBD tahun anggaran 2021 diantaranya, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.443 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya, Belanja Daerah sebesar Rp. 3.594 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Seterusnya, Pembiayaan Daerah, berupa penerimaan pembiayaan sebesar Rp.151 milyar. ( Rls/dpc)
Posting Komentar