Rokan Hilir (detikperjuangan.Com.)-- Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsefa SIK, lakukan penggerebekan peredaran sabu di Balai Jaya, 2 orang diduga pengedar dan pemakai berhasil diamankan serta 1 orang resedivis kembali berhasil di jerat. Jum'at 10 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
Resedivis M S alias Diman alias Koko (33 tahun) 2 pemain baru ZN alias Zul (52 tahun) dan MS alias Rizal (42 tahun) diringkus petugas kepolisian setelah didapati 18,22 gram barang bukti sabu, dan ke tiganya mengakui perbuatannya tersebut, dalam penyelidikan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir di Balai Jaya Km. 37 Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah RAM sawit milik seorang pengusaha bernama Timbul Butar-butar.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH., SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH.membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu - Sabu, di wilayah hukum Polres Rokan Hilir oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsefa, SIK.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan, berhasil diamankan 2 orang laki laki atas nama Mz dan saudara Zf
Dari keduanya didapat barang bukti 1 paket Saabu dan alat hisap (bong). dilakukan interogasi dan Mz mengaku sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli kepada saudara Diman.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi, alhasil diamankan saudara Diman di daerah Balai Jaya km.38. Saat digeledah ditemukan dalam sepeda motornya 2 paket Sabu, setelah di interogasi iapun mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari laki laki inisial AN (dalam lidik), dan dia nya mengatakan masih ada narkotika lainnya dirumahnya.
Maka dilakukan kembali pnggeledahan di rumahnya, berikutnya dapat diamankan 1 paket Saabu dalam kaleng semprot anti Nyamuk merk HIT, 1 kaleng pagoda berisi 2 paket kecil Sabu, 1 buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisi 3 paket shabu dan timbangan digital. Berdasarkan kejadian tersebut, Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Proses sidik lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH.
Keseluruhan Barang Bukti yang ikut dibawa diantaranya, 1 paket bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik bening berisi 2 paket Shabu, 1 tabung anti nyamuk HIT berisi 1 paket Sabu.1 kaleng pagoda berisi 2 (dua) paket Sabu, 1 kotak rokok berisi 3 bungkus paket Sabu, 1 buah Bong, 2 buah kaca pirex.
1 buah pipet, 1 buah jarum, 1 buah perlengkapan bakar (jarum yang sudah di modifikasi).1 bungkus plastik bening berisi 2 paket Sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone realme, 1 unit handphne Nokia dan juga 1 unit sepeda motor Honda Vario, dan Beberapa plastik Klip Kosong.
" Hasil tes urine ke-3 tersangka ini, hasilnya positif mengandung Amphetamin. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.",Ungkapnya, (Tutur Suriadi/dpc).
Posting Komentar