Dumai (detikperjuangan.com) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol-PP serta pihak kepolisian melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Kota Dumai, Selasa (28/9/2021). Penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di depan terminal barang, Bagan Besar, Dumai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Herman melalui Kabid Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, kegiatan penertiban kali ini lebih kepada tindakan persuasif dan pendekatan secara humanis.
"Kami menghimbau kepada pengendara untuk selalu mentaati aturan lalu lintas, dengan melengkapi alat keselamatan diri, SIM dan selalu membawa STNK yang sudah disahkan," katanya.
Dalam operasi penertiban tersebut, lanjutnya, sejumlah kendaraan yang terbukti kedapatan tidak membawa dokumen lengkap turut diamankan oleh aparat kepolisian. Sementara, untuk yang kedapatan menunggak pajak, pengemudi dihimbau untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
"Sempena program penghapusan denda, sekaligus kami sosialisasi kepada pengguna jalan. Siapa tahu mereka lupa membayar pajak jadi kita ingatkan,' lanjut M Sayoga.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, 78 unit kendaraan bermotor diperiksa, dengan rincian satu unit tidak membawa dokumen, dua unit tidak melakukan pengesahan, 17 unit masa berlaku KIR jatuh tempo, 31 unit kendaraan non-BM, sementara sisanya patuh pajak.
Selain petugas dari Kantor induk Bapenda, turut hadir Kepala UPT Dumai Rudy, Kasubdit Regident Polres Dumai, Aipda Satam, Petugas Jasa Raharja Dumai, petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau serta Satpol PP Provinsi Riau.( PAS/dpc)
Posting Komentar