Pujud/ Rokan Hilir (detikperjuangan.com)- Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir melalui Team Opsnal Senin tanggal (27 /9/21) sekira Jam 19.30 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu. Dua orang laki laki tersangka yaitu In (37) alamat Kepenghulan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Riau dan ID (35) alamat Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumut berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Pujud bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,61 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan 2 unit timbangan digital warna silver dan hitam, 6 buah plastik bening klip merah kosong,1 buah plastik kaca bening dan 1 buah pipet bening berbentuk sekop.
Selain itu juga disita 2 buah mancis warna biru dan hijau, 1 buah potongan djarum yang diduga dijadikan sumbu mancis ,1 buah botol lasegar dengan kaca virex yang diduga dijadikan alat hisap sabu (bong).Dan juga 2 buah gunting,2 unit hp merk nokia warna biru Uang tunai senilai Rp 1.200.000 serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa Nopol.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH MH melalui Kapolsek Pujud AKP Nurahim mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di TKP diatas sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dikatakan Kapolsek berawal setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada sebuah rumah di TKP diatas sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.Kemudian memerintahkan Kanit reskrim serta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.30 WIB , Tim Opsnal tiba di TKP lalu mencoba masuk kedalam sebuah rumah yang sudah di ketahui berdasarkan informasi yang didapat dan pada saat Tim Ospnal masuk kedalam rumah tiba-tiba seorang laki-laki keluar dari dalam kamar tidur belakang rumah tersebut dan langsung diamankan yang mengaku IN .Dan di tangan kiri IN memegang 1 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ,Dan Tim Opsnal juga mengamankan ID yang sedang berbaring dikamar belakang rumah tersebut.
Dan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan didalam kamar tidur belakang tepatnya dilantai kamar di temukan Barang Bukti diatas.
Dari hasil interogasi dilapangan tersangka IN mengakui bahwa memperoleh yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari AS (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Pujud guna proses pengusutan lebih lanjut.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Hasil Tes Urine tersangka IN dan ID Positif mengandung Zat Metamfetamina.
Sementara Hasil Rapid Test IN dan ID Non reaktif covid-19.( Tutur Suriadi/dpc)
Posting Komentar