Kubu (detikperjuangan.com)- Terhadap Polsek Kubu Polres Rokan Hilir patut diacungi jempol.Pasalnya pada Senin (27/9/21) sekira pukul 13.30 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana ( TP) Narkotika jenis shabu shabu dan berhasil menciduk 3 orang bandar shabu .Salah seorang bandar tersebut adalah perempuan.
Ketiga bandar narkoba berinisial SR, KS dan JS berhasil di tangkap di rumahnya di Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir sekira pukul 13.30 WIB .Selain tersangka juga disita batang bukti 19 paket Narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat kotor 14,92 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH MH melalui Kapolsek Kubu
AKP Rudy Sudaryono SIK MM membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap SR, KS dan JS.
"Ya benar, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, penangkapan tersangka berinisial SR, KS dan JS bermula adanya laporan masyarakat, sepak terjang pelaku ini dalam melancarkan bisnis haramnya itu sudah sangat meresahkan masyarakat, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami Polsek Kubu menjadikan Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam bebas Narkoba,", terang Kapolsek.
Terhadap pelaku lanjut Kapolsek Kubu akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 ayat (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Kepada para bandar narkoba agar segera menghentikan aktifitas haram nya, yang belum tertangkap hanyalah menunggu waktu saja. Polsek Kubu secara marathon akan meringkus pemain narkoba ini. Sampai Wilayah tanah kubu yang kita cintai ini Zero dari Narkoba." Tutup Kapolsek .(Tutur Suriadi/dpc)
Posting Komentar