Kampar (detikperjuangan.com) - Seorang pemuda di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, SO (20) ditangkap polisi gara-gara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Korbannya merupakan anak berusia 7 tahun. Pelaku ini ditangkap tim Reskrim Polsek Kampar Kiri, pada Rabu (15/9/2021) malam.
Penangkapan tersangka SO ini atas laporan dari M selaku ibu korban yang tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun itu disetubuhi oleh pelaku.
Peristiwa ini terkuak berawal pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama anaknya tersebut sedang berada di dalam kamar, lalu anaknya itu bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO.
Lebih lanjut disampaikan korban kepada ibunya, bahwa perbuatan tersebut terjadi pada awal September lalu di dalam rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng mengatakan, bahwa menurut cerita korban sejak beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh, namun belum sempat menyetubuhinya.
"Atas pengakuan anaknya yang masih kecil itu, pelapor cukup syok dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya," ungkap Kapolsek, Minggu (19/9/2021.
Menindaklanjuti laporan itu, Bambang memerintahkan Panit Reskrim IPTU Supriadi beserta tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap aksi kriminal tersebut.
Dijelaskannya, setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO di rumahnya.
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
Bambang menjelaskan, bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," kata Bambang.( PAS/dpc)
Posting Komentar