Duri - (detikperjuangan.com)- Pelaku pencurian HP di salah satu toko ponsel di Jalan Mawar Duri Kamis ( 9/9/21) akhirnya berhasil diamankan polisi Polsek Mandau.Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari Laporan warga berinisial SS (58) bersama satu orang saksi berinisial WR (21).
Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap tersangka berinisial TS (20), di Jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, bersama barang bukti
1 unit HP merk Oppo Reno 4 F warna hitam dengan Imei 1 : 864757056805351 dan Imei 2 : 864757056805344, 1 unit sepeda motor honda Beat warna merah putih BM 2350 AA, 1 buah tas warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kaos warna hitam, dan 1 buah sendal warna hitam.
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui kanit Reskrim Iptu Firman SH, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka
berdasarkan laporan warga dengan laporan Polisi Nomor :
LP/225/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, lalu tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Perkara pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dijelaskan Iptu Firman bahwa telah diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti, kemudian pada hari Selasa (14/09), Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, serta mengamankan barang bukti tersebut diatas.
"Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu ditambahkan Iptu Firman kronologi kejadiannya pada Kamis (09/09) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB di Mawar Celuller Jalan Mawar Duri, Kecamatan Mandau telah terjadi pencurian 1 unit HP dengan merk Oppo Reno 4 F warna hitam dengan Imei 1 : 864757056805351 dan Imei 2 : 864757056805344 yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Yang mana saat kejadian tersebut pelapor sedang berada didalam ruko mawar celluler, tiba-tiba salah satu karyawan pelapor memberitahu bahwa HP di toko dibawa lari oleh orang tidak di kenal, mendengar hal tersebut pelapor mengecek CCTV dan benar bahwa terlapor berpura-pura sebagai pembeli dan langsung kabur membawa 1 unit HP milik toko Mawar Celluler.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 3.800.000 dan melaporkannya ke Polsek Mandau," terang Iptu Firman. ( jon/dpc)
Posting Komentar