Rokan Hilir - (detikperjuangan.com.) - Curi motor di siang bolong, seorang pria di Lenggadai Hilir akhirnya berhasil di ciduk petugas unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (31/8/21) lalu sekira pukul 12:00 WIB.
Tidak butuh waktu lama, hanya berselang 3 jam setelah melakukan aksi pencuriannya, pria berinisial Sw alias Iwan (34 thn) alamat Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir ini diciduk petugas kepolisian Rimba Melintang.
Sw alias Iwan diciduk atas laporan korban bernama EA (34 ) yang mengalami kehilangan sepeda motor yang saat itu sedang diparkirnya di teras rumahnya di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT 11 RW 6 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Perovinsih Riau (31/8/21) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH., SIK,yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. (Minggu 12/9) membenarkan adanya Pengungkapan Laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Polres Rohil.
Pelapor memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di teras rumahnya kemudian ditinggal beberapa saat. Sekira pukul 09.00 WIB ,Ia mendengar seruan “Maling-Maling” dengan suara keras dari Bainah ( saksi) dan Diana ( saksi) yang bertempat tinggal di sebelah rumahnya.
Mendengar serua keras tersebut, pelapor berlari keluar dari rumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi terparkir di posisi semula. Atas Kejadian tersebut pelapor merasa mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.-. Kemudian melaoporkan ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.
Setelah menerima laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Sw alias Iwan.
Selanjutnya Polsek Rimba Melintang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang IPDA Awi Ruben, SH melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku tersebut sedang berada di pinggir Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian tim langsung bergerak cepat dan pelaku tersebut berhasil di tangkap .
Setelah di introgasi pelaku mengakui dengan berterus terang telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Beat street BM 3694 WT warna hitam, namun sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada orang lain yang bernama Samir yang bertempat tinggal di Pekan Baru. Selanjutnya tersangka di bawa kepolsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses penyidikan" urainya.
Barang bukti untuk kasus ini antara lain
2 Buah Kunci Kontak, 1 Lembar STNK No Pol BM 3694 WT Atas nama Fauzi Azmi dan 1 Lembar Kwitansi Angsuran Pembayaran kredit atas nama Saudara Eki Aswandi.
" Terhadap tersangka sudah di lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana" imbuhnya.(Tutur Suriadi/dpc)
Posting Komentar