Duri-(detikperjuangan.com)- Aksi cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah KecamatannBathin Solapan.Pelaku berinisial SD (35) warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang merupakan ayah tiri korban berhasil diringkus Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada (15/9/21) sekira pukul 19.30 WIB di Simpang. Jurong Km. 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabuparen Bengkalis.
Tersangka diringkus setelah mendapat laporan dari EZ (32) yang merupakan ibu korban dalam perkara tindak pidana cabul
sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH mengatakan bahwa kejadian pada (4/8/21) lalu sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor S.D terhadap anak kandung EZ .
Hal itu diketahui EZ setelah mendapat telephone dari adiknya R.S .Dimana RS meminta EZ segera menjumpai N.M.Mendengar hal tersebut pelapor langsung menjumpai N.M.Dan setelah bertemu ,EZ begitu terkejut mendengar cerita bahwa anaknya telah di setubuhi oleh SD. Lalu kemudian EZ menanyakan kepada korban apa benar terlapor telah berbuat cabul kepada korban. Dan korban memberitahu bahwa benar telah di raba-raba oleh terlapor sewaktu korban berumur 10 tahun dan terlapor juga telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,,", papar Kanit Reskrim .
Berdasarkan Laporan Polisi diatas kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan pada Rabu (15/9/21) sekira pukul 19.30 WIB Team Opsnal berhasil menangkap terdangka SD dirumahnya Simpang Jurong Km. 16 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
" Adapun hasil introgasi tersangka mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut., ",;ungkap Iptu Firman SH ( jon/dpc)
Posting Komentar