Mandau-(detikperjuangan.com)- DK (21) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis (2/9/21) sekira pukul 19.00 WIB .
Tersangka diringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH melalui rilisnya menyebutkan
aksi cabul itu terjadi pada (19/7/21) sekira pukul 19.00 WIB.
Dan kemudian pada Kamis (2/9/21) sekira pukul 17.00 WIB, pada saat itu pelapor sedang berada dirumah, kemudian pelapor memanggil korban, dikarenakan pelapor merasa curiga terhadap tubuh korban, lalu pelapor menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi kepada korban. dan korban menceritakan bahwa korban telah di cabuli oleh DK.Pada Senin (19/7/21) sekitar pukul 19.00 WIB.Korban di suruh datang oleh DK ke rumah kontrakannya di Desa. Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Dan sesampai korban ditempat kos tersebut korban diajak bicara kemudian melakukan aksi cabul tersebut dengan memasukkan alat kelaminnya ke lobang anus korban.Dan setelah selesai telapor memberi korban uang sebesar Rp 50.000,- dan selanjutnya korban diatar pulang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sakit di bagian lubang anus selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,", terang Kanit Reskrim Polsek Mandau.
Berdasarkan Laporan Polisi diatas lanjut Iptu Firman kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut dimana berdasarkan hasil penyidikan bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Pencabulan terhadap Korban.Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
" Hasil introgasi terlapor bahwa terlapor mengakui perbuatan Cabul tersebut sebanyak satu kali terhadap korban dan Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.,", Ungkapnya ( red/dpc)
Posting Komentar