Loading...

Berpura pura Jual Cip Domino dan Kemudian Bawa Kabur HP - Pelaku Ditangkap Polisi





Duri - (detikperjuangan.com)- Seorang pemuda berinisial RD (21) warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis terpaksa dijemput Team Opsnal Polsek Mandau pada pada Kamis (16/09) sore. RD  dijemput di rumahnya Jalan Simpang Lima Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan  sekitar pukul 15.30 WIB setelah menerima  laporan warga berinisial YA (36) dan dua orang saksi berinisial MO (41) dan SO (42) dengan laporan Polisi Nomor : LP/231/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, dalam perkara Tindak Pidana penggelapan sesuai dengan rumusan Pasal 372 KUHPidana. 


Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman mejelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan . Hasil penyelidikan Team Opsnal  kemudian  melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya jalan Simpang Lima  Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.


Saat di introgasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit hp milik pelapor dan hp tersebut telah digadaikannya kepada saudara An di Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 800.000, dan uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan oleh tersangka. 


"Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut," Jelas Iptu Firman. 


Sementara itu kata Iptu Firman kronologi kejadian pada  hari Selasa (14/09) sekira pukul 09.00 wib, TKP jalan Pipa Air Bersih Simpang V Terminal Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, berawal pada saat anak pelapor sedang duduk diterminal sambil bermain HP milik nya dengan Type RMX2180 Merk Realme C15 warna biru laut No Imei 1: 865736047157956 dan Imei II : 865736047157949. 

Selanjutnya pelaku datang menghampiri anak pelapor dengan modus pelaku hendak menjual Cip kemudian pelaku mengajak anak pelapor keluar dari TKP, sesampai dipertengahan jalan anak pelapor ditinggal oleh RD dan  lansung dijemput oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor serta membawa HP milik anak yang sampai saat ini belum juga dipulangkan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut YA ( pelapor)  mengalami kerugian Rp 2 jt  dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ,Ungkap  Iptu Firman. ( red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama