Bengkalis (detikperjuangan.com) - Kepolisian Resort Bengkalis Polda Riau melalui satuan Resnarkoba kembali menangkap 6 tersangka dari pengembangan kasus kurir narkoba RK (25) dan RS (23) di Jalan Antara, Bengkalis.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menangkap para pelaku lainnya pada 2 dan 3 September 2021, di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.
Para tersangka adalah HH (23), W (41), H (39), MF (28), AA (18), dan J (26).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando menjelaskan, bahwa dari pengungkapan kasus ini, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus sabu-sabu dengan berat 0,16 gram, 10 plastik pack kecil, 2 plastik pack sedang, gunting, 7 HP, hingga uang tunai Rp 1,85 juta.
Kronologisnya, Tony menjelaskan bahwa berawal dari pengungkapan sebelumnya pada Kamis 02 September 2021, tersangka R menerangkan bahwa mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka HH.
Berdasarkan informasi tersebut, maka dilakukan pengejaran dan di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka HH di sebuah kios di Jalan Sudirman Parit Bangkong Bengkalis.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, di TKP tim juga ikut mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial AA dan J yang ikut bersama menggunakan narkotika jenis sabu di tempat tersebut," jelasnya.
Terhadap tersangka HH dilakukan interogasi dan menerangkan mendapat Narkotika jenis sabu dari tersangka W.
Maka, kata Kasat, K
Keesokan harinya pada Jumat 3 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB dilakukan pengejaran terhadap W dan berhasil diamankan di rumahnya di Teluk Endan Kecamatan Bantan
"Padanya disita 2 unit Hp, dilakukan interogasi kembali dia menerangkan mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka H, terhadap H dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Pahlawan Bantan tengah, padanya disita 1 unit HP, dilakukan interogasi kembali tsk menerangkan mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka MF," ungkapnya.
Kemudian lebih lanjut, dilakukan pengejaran kembali dan tersangka MF berhasil ditangkap dirumahnya Jalan Pahlawan bantan tengah, padanya disita 1 unit HP.
Lalu hasil interogasi MF, menerangakan mendapat Narkotika jenis sabu dari seseorang di Pekanbaru Inisial "N" dan sudah habis diedarkan di Bengkalis.
"Terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," jelasnya.(PAS/dpc)
Posting Komentar