Duri (detikperjuangan.com) - Seorang pria berinisial MS (39), warga Desa Pematang Obo, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi gara-gara melakukan tindakan pencurian. Ia ketahuan mencuri mesin doorsmer dan kipas angin milik korbannya HL (30).
Aksinya itu terekam CCTV milik korban. Pelaku ini melakukan pencurian sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUHPidana, pada Rabu 15 September 2021 pukul 15.30 wib.
Kapolsek Mandau AKP J Lumban Turoan menjelaskan, kronologis kejadian itu pada Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 16.50 WIB bertempat di Doorsmer Abel Carwash yang beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai Km. 4,5 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Di situ telah terjadi pencurian terhadap barang milik korban yang dilakukan oleh terlapor orang tidak dikenal," katanya.
Kronologis kejadian tersebut bermula pada saat pelapor datang ke TKP untuk bekerja dan terkejut ketika hendak membuka pintu ternyata pintu sudah dalam keadaan rusak
Kemudian Pelapor masuk kedalam TKP untuk memastikan dan ternyata telah hilang dicuri barang milik Korban berupa 2unit Pompa Doorsmeer merk Sanchin beserta Motor Listrik, 1 unit Pompa Air Jet Pump merk Nasional dan Kipas Angin yang mana sebelumnya barang tersebut berada di TKP.
"Selanjutnya lelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi sebagai pemilik barang untuk kemudian membuka rekaman CCTV yang ada di TKP dan setelah dibuka ternyata benar terlapor telah melakukan pencurian di TKP," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban mengalami kerugian berkisar Rp. 11.300.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penyidikan. Dari hasil Penyidikan bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian barang-barang tersebut diatas kemudian Unit Reskrim mengeluarkan surat perintah Penangkapan terhadap Tersangka selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Tersangka di kantor Polsek Mandau Jalan Jend. Sudirman Duri Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Adapun hasil introgasi twrangka mengakui bahwa dia bersama TF (DPO) telah melakukan pencurian terhadap barang korban, sedangkan untuk Barang Bukti yang telah dicuri tersebut telah dijual kepada SR (DPO) dengan harga Rp 500.000. Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut," tuturnya.(PAS/dpc)
Posting Komentar