Loading...

Terbanyak Kedua Se-Sumatera, 341.695 Pelaku Usaha di Riau Terima BPUM

 



Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Provinsi Riau peringkat kedua terbanyak se Sumatera, penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Riau menerima 341.695 pelaku usaha, sedangkan terbanyak Sumatera Selatan menerima 341.718 pelaku usaha.


Hal ini disampaikan Gubernur Riau Syamsuar usai coffe morning dengan Forum Komunikasi  Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau di Balai Pelangi, Senin (2/8/2021).


"Sebanyak 341.695 pelaku usaha mikro di Provinsi Riau menerima bantuan. Realisasi hingga Juni 2021, sebanyak 297.689 pelaku UMKM yang sudah menerima," ujar Gubri.


Bantuan dampak pandemi covid 19 ini lanjut Gubri, disalurkan melalui Bank. Selain dari APBN, Pemerintah Provinsi Riau juga telah menganggarkan program yang sama sebanyak Rp. 25 Miliar.


"Kita upayakan bulan Agustus ini, bantuan dari Provinsi akan disalurkan. Bantuan dari provinsi ini beda penerimanya dari pelaku usaha yang menerima dari kementerian koperasi dan UKM makanya kita minta pendampingan BPKP, agar tidak tumpang tindih," ujar Gubri.


Sejauh mana perkembangan bantuan 1,2 juta ini, dapat dimanfaatkan untuk UMKM, Pemprov Riau lanjut Gubri, akan bekerjasama dengan OJK  sehingga kita tahu dari 297 ribu ini, berapa yang berhasil meningkatkan ekonominya.


Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2021, melanjutkan Program/Kegiatan Bantuan Pelaku Usaha Mikro yang disingkat dengan BPUM. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Terdampak Pandami Covid 19, Junto Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permenkop Nomor 6 Tahun 2020. 


Dalam Permenkop-UKM tersebut disebutkan persyaratan yang berhak menerima BPUM, yaitu: a) Warga Negara Indonesia; b) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; c) memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. Sedangkan besar bantuan yang diperoleh pelaku usaha mikro sebesar Rp. 1.2 Juta. 


Sehubungan dengan itu dalam rangka percepatan pendataan dan pengusulan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dengan bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Dinas Informasi Komunikasi dan Statistik Provinsi Riau membangunan aplikasi mataumkm.riau.go.id. Melalui aplikasi ini akan membantu dan mempermudah bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan bantuan BPUM serta sekaligus membangun data yang transparan dan akuntabel.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama