Loading...

PKS PT SIPP Diminta Segera Bayarkan Ganti Rugi Kepada Korban Dampak Limbah

 




Mandau-( detikperjuangan.com)-Pihak manajemen perusahaan pabrik kelapa sawit ( PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP) Duri  diminta untuk serius dan respon untuk menyelesaikan ganti rugi terhadap korban terdampak limbah perusahaan yang sudah dua kali jebol hingga merusak ratusan pohon sawit milik Joni Siahaan/ Roslin br Sianturi.

Hal itu disampaikan Roslin br Sianturi selaku korban langsung saat pertemuan dan sossialisasi SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang  penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi PKS PT SIPP. Mandau Kabupaten Bengkalis. Pertemuan oleh  pihak DLH Kabupaten Bengkalis dengan masyarakat Kelurahan Pematang Pudu Mandau di kantor Lurah Pematang Pudu Senin (9/8/21) kemarin juga dihadiri  Sekdis DLH Amris W ,Lurah Pematang Pudu Tasril Akmal,Camat Mandau diwakili Kasi Kesosbud Yoan Dema,Wakapolsek Mandau AKP Ali Suhud dan juga anggota DPRD Bengkalis yaitu Hendri Hasibuan,Giyatno dan Siswanto SR.





Dikatakan Roslin br Sianturi bahwa pihaknya  pemilik kebun yang langsung berbatasan dengan pabrik PT SIPP sudah mengalami kerugian besar akibat limbah yang dikelola oleh PT SIPP tidak sesuai dengan  aturan yang berlaku dan bahkan sampai dua kali jebol  dan  meluap ke kebun sawit miliknya.
"pertama pada 5 Oktober 2020 dan kedua pada 4 Februari 2021 lalu.Dalam dua kali kejadian tersebut pihak perusahaan tidak peduli dengan kerugian akibat limbah yang jebol.Hingga sekitar 200 batang sawit rusak dan gagal panen.Dan hal ini sudah kami laporkan ke pihak polisi Polda Riau melalui kuasa hukum Marnalom Hutahaean  SH,MH,", papar Roslin br Sianturi.


Padahal pihak perusahaan sudah turun ke lapangan meninjau langsung namun sampai hari ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan.

" Kami minta tolong kepada pihak pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku yang berwenang dalam hal ini untuk membantu kami dalam hal ganti rugi akibat  dampak limbah yang merusak tanaman  sawit .Kami pernah diundang ke kantornya  dalam hal menyelesaikan ganti rugi ,namun malah mereka tidak hadir dengan alasan yg tidak jelas  ", ungkap Boru Sianturi kesal dan mengakui jika kebutuhan keluarga dan biaya sekolah anak  adalah dari hasil kebun tersebut.




Marnalom Hutahaean,SH,MH yang diwakili Asisiten nya E Purba selaku kuasa hukum  sangat menyayangkan jika perusahaan ini ditutup sebelum menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap warga terdampak limbah.Selain kerusakan tanaman sawit kliennya, diduga juga terjadi dampak lain seperti pencemaran akibat pembuangan limbah by pass ke sungai tanpa pengelolaan limbah yang benar. Dan malah pada SK Bupati Nomor 442/ Kpts/ VI/ 2021 tersebut ada beberapa perintah terhadap  pihak perusahaan diantaranya pada poin 5 disebut melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat jebolnya tanggul IPAL dan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL.Dan hal ini belum ada dilakukan pihak perusahaan.

" Sebelum dilakukan penutupan sementara pihak perusahaan harus menyelesaikan ganti rugi akibat dampak limbah.Apalagi kasus ini sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau tertanggal 23 Februari 2021 .Kita kita masih menunggu  proses hukum  selanjutnya.,", tegas Marnalom Hutahaean,SH,MH.

Marnalom juga kesal dengan ketidak hadiran pihak PT SIPP dalam pertemuan dan sosialisasi tersebut.

"Sementara saat pertemuan dengan pihak DPRD perwakilan perusahaan hadir.Tapi saat pertemuan dengan pihak DLH dan pemerintah Kelurahan dan Kecamatan Mandau mereka tidak respon dan memilih absen,", ujar Marnalom dengan nada kesal.

Hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban dari pihak perusahaan PT SIPP.Saat dikonfirmasi Humas PT SIPP Zainul melalui WA belum mendapat balasannya.( Red/dpc)





 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama