Loading...

Jawab Tudingan Soal Kasus Bank BJB, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Mantan Manajer


Foto : Kuasa Hukum Mantan Manajer Bisnis Bank BJB, IOG, Irwanto Betty SH bersama Muhamad Rio SH saat menyampaikan keterangan (Johnson)




Duri- (detikperjuangan.com)- Tim kuasa hukum dari mantan Manajer Bisnis Bank Jawa Barat atau BJB Kantor Pekanbaru, IOG, menjawab hal-hal yang disampaikan Arif Budiman (AB) terkait dugaan kasus perbankan.

Kuasa hukum IOG, Irwanto Betty SH didampingi Muhamad Rio SH dan Sudariyanto SH mengatakan, bahwa terkait kerugian yang diklaim telah dialami oleh AB dari sejak awal AB melaporkan kliennya ke Pimpinan Cabang BJB Cabang Pekanbaru, pada April 2018 yang lalu.Dan setelah laporan tersebut  pihak kantor pusat BJB langsung melakukan audit maupun konsolidasi terhadap IOG.

"Pun audit dan konsolidasi juga sudah dilakukan berkali-kali. Dan hasilnya, seperti yang sudah pernah disampaikan oleh BJB di media, bahwa BJB memastikan tidak ada uang nasabah yang hilang dan tidak ada kerugian baik di sisi AB maupun di sisi Bank BJB," kata Irwanto Betty, Rabu (4/8/2021).

Kemudian, terkait permintaan audit khusus oleh AB di tahun 2020, penyidik sudah pernah berinisiatif untuk melakukan audit secara independen terhadap AB, namun AB menolak hal tersebut.




"Terkait pemalsuan tandatangan cek CV Fiyat Motor, adalah atas permintaan pihak AB sendiri. Dimana saat itu AB meminta klien saya, IOG, untuk mengecek spesimen dan menirukan tanda tangan direktur CV Fiyat Motor karena AB ingin melakukan penarikan uang melalui cek tersebut," ungkapnya.

Lantas terkait penulisan kota, tanggal, jumlah penarikan dan terbilang di cek CV Palem Gunung Raya, juga atas permintaan Rida, selaku anggota dari AB.

"Semua uang hasil penarikan diambil oleh pihak AB. Seperti yang sudah disampaikan Bank BJB di media massa, bahwa tidak ada sepeserpun uang nasabah yang hilang," jelasnya.

Menurut Irwanto, mengacu kepada pasal yang disangkakan kepada kliennya, yaitu Pasal 49 ayat 1 huruf (a) dan ayat 2 huruf (b), maka di sini tidak berbicara nilai kerugian, tetapi berbicara tentang kesalahan prosedur/SOP.

Kesalahan prosedur bukanlah tindak pidana khusus dan hanya dikenakan sanksi internal, dimana BJB telah memberikan sanksi kepegawaian berupa PHK terhadap kliennya berdasarkan Surat Keputusan Direksi BJB yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 4 April 2019.

"Nah terkait tidak pernah ada hubungan dekat dengan klien kami. Di sini kami sampaikan beberapa foto kebersamaan dan chat whatsApp antara klien kami dengan AB. Bahwa klien kami dan AB memiliki hubungan kedekatan/persahabatan layaknya saudara," tuturnya.

Irwanto Betty menyebut, terkait pernyataan AB bahwa tanggungan kredit AB di Bank BJB Cabang Pekanbaru adalah akibat perbuatan klien kami, maka hal ini tidak benar.

Dijelaskannya, bahwa seperti yang sudah disampaikan BJB melalui media massa, bahwa tidak ada kerugian baik di sisi AB maupun di sisi Bank BJB.

"Tanggungan kredit tersebut merupakan kewajiban kredit AB yang sampai saat ini belum lunas di BJB Pekanbaru. Semua tuduhan AB hanya merupakan modus untuk mengingkari tanggung jawab kreditnya di BJB Cabang Pekanbaru. Klien kami selalu bertindak kooperatif dalam perkara ini baik dari mulai penyelidikan sampai pada tahap sekarang ini," jelas Irwanto.

Saat ini, mantan manajer di Bank BJB cabang Pekanbaru, IOG telah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau lantaran diduga melakukan tindak pidana.

Dalam hal ini, pihak kuasa hukum akan mendampingi kasus ini hingga tuntas.

Terkait pengakuan AB yang mana beliau merasa dirugikan sebesar Rp 28 miliar. Irwanto mengungkapkan, bahwa pengakuan dia sah-sah saja, namun perlu pembuktian yang jelas, apa bukti dari kerugian tersebut.

"Kita menunggu persidangan, kalau AB memiliki bukti bahwa dirugikan sebesar 28 miliar, buktikan di pengadilan, kita juga akan melakukan upaya pembuktian tersebut, supaya masyakat bisa menilai dengan baik," tuturnya. ( Red/dpc)


Foto : Kuasa Hukum Mantan Manajer Bisnis Bank BJB, IOG, Irwanto Betty SH bersama Muhamad Rio SH saat menyampaikan keterangan (Johnson)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama