Duri- (detikperjuangan.com)- Kegiatan penyegelan untuk penutupan sementara lokasi produksi pabrik kelapa sawit ( PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP) di Kilometer 6 Jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (11/8/21) kembali gagal yang kedua kalinya.Hal ini ternyata menimbulkan berbagai persepsi dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat Mandau karena merasa lucu dan langka terjadi.Pasalnya pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) gagal lagi melakukan penyegelan dengan alasan adanya penolakan dari massa.
Menurut Bareta Nainggolan ,SE,MBA,,Ketua Umum Serikat Petani Riau Indonesia Maju Jaya Propinsi Riau yang juga tokoh masyarakat Batak Mandau bahwa tindakan yang diambil Bupati Bengkalis terhadap PKS PT SIPP dengan menerbitkan Surat Keputusan ( SK) Bupati No:442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa ( PT SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu sudah tepat dan perlu dukungan semua pihak.
Karena pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan adalah termasuk pelanggaran berat.Diantaranya belum memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah. Tidak hanya itu proses pengolahan air limbah PT SIPP juga tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL serta tak tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dan tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan.
" Nah ,Apakah salah jika pemerintahan melakukan langkah penghentian sementara operasional perusahaan tersebut melalui SK Bupati Nomor 442 /KPTS/VI/ 21.Harusnya ini dapat dipahami dan didukung semua pihak ,bukan malah melakukan penolakan,",. kata Bareta Nainggolan dengan sedikit nada tinggi.
Dalam hal ini Bareta Nainggolan menilai jika pemerintah tidak memanfaatan aparatnya untuk mendukung penyegelan perusahaan yang tidak taat dengan aturan yang ada sama dengan kalah.
" Berarti pemerintah kalah dengan perusahaan karena gagal melakukan penyegelan itu.Ada apa ini ,", katanya dengan nada kesal.
Padahal lanjutnya bahwa pemerintah ( Bupati) bisa instruksikan Sat Pol PP diback up kepolisian ( Polsek Mandau dan Polres Bengkalis) dan bahkan bila perlu minta tambahan personil dari Brimob 1 Polda Riau.
" Dan bahkan jika pemerintah Bengkalis membutuhkan dukungan dan bantuan masyarakat saat melakukan penyegelan yang ke tiga, kita siap di garda depan.Kita siap mendukung penegakan wibawa pemerintah.Negara tidak boleh kalah dengan aksi melawan hukum dan aturan.Karena tindakan penolakan penerapan sanksi hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bengkalis yaitu penyegelan bisa diketagorikan dengan aksi premanisme.Sementata pemerintah saat ini melalui Kapolri tengah giat giatnya membrantas aksi premanisme di seluruh nusantara ini.Kenapa ini bisa terjadi ,", kata Bareta lagi.
Masyarakat wajar mengapresiasi ketegasan Bupati Bengkalis dengan mengeluarkan SK Nomor 442/ KPTS/ VI/ 21 ini.
"Karena baru kali ini Bupati di Bengkalis melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.Apalagi tergolong pelanggaran berat diantaranya belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan bahkan telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah, ",pungkasnya ( red/dpc)
Posting Komentar