Rohul (detikperjuangan.com) - Pengendara mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi BM 1316 XA, Herwan (36) dan penumpang, Susanti (32) ditangkap petugas gabungan di saat melintasi Posko PPKM di Simpang TB Desa Puo Raya, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ditangkapnya kedua warga Pekanbaru ini pada saat personel pos cek poin PPKM itu melaksanakan kegiatan penyekatan terhadap kendaraan yang melintas dari arah Kabun menuju Pasir Pengaraian, Kabupaten Rohul.
Saat itu, kendaraan tersebut, diberhentikan petugas untuk menanyakan tujuan dan administrasi kelengkapan berupa kartu vaksin dan hasil rapid tes antigen.
Namun pengendara terlihat gugup, selanjutnya personel gabungan dari TNI, Polri dan masyarakat ini memerintahkan yang bersangkutan untuk turun dari mobil.
Pada saat pintu mobil dibuka, petugas melihat ada barang-barang mencurigakan, berupa 1 korek api dan sumbu berupa kertas timah rokok yang digulung kecil dan 1 buah kaca pirex yang terdapat sisa serbuk putih yang melekat pada kaca pirex tersebut, diduga kedua alat tersebut digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto melalui Humas Aipda Mardiono menjelaskan, bahwa tersangka adalah Herwan (36) yang merupakan warga Desa Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ia menerangkan, adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisap sabu-sabu.
"Juga diamankan 1 dan 1 unit mobil Mitshubishi jenis XPander BM 1316 XA atas nama pemilik Herwan," ungkapnya, Kamis (26/8/2021).
Setelah itu, kata Mardiono, tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polsek Tandun serta dilakukan penimbangan barang bukti di Polsek Tandun terhadap narkotika tersebut dengan berat sekitar 1,04 gram.
Kemudian selanjutnya, petugas PPKM itu melakukan tindakan yang personel membuat laporan, mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian mencatat para saksi serta mengecek urine dan rapid tes Covid 19.
“Sedangkan rencana tindak lanjut, melaksanakan gelar perkara, koordinasi dengan JPU, menimbang barang bukti dan memeriksa ke laboratorium forensik," tuturnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar