Mandau-(detikperjuangan.com)- EL (24) harus berurusan dengan polisi.Pasalnya warga Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ini berhasil diamankan pihak Polsek Mandau Polres Bengkalis perihal tindak pidana pengancaman dalam rumusan pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHPidana terhadap korban yang tak lain adalah orang tua kandungnya.
Pelaku (EL) berhasil diamankan Senin (23/8/21) sekira pukul 02.00 WIB bersama barang bukti 1 bilah senjata tajam berupa parang.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH kepada wartawan mengatakan
pada Ahad (22/8/21) sekira pukul 23.00 WIB di rumah kediaman pelapor di Desa Pematang Obo Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi pengancaman terhadap diri pelapor dan Saksi 1 yang dilakukan oleh terlapor E.L.
Kejadian tersebut berawal sebelumnya terlapor yang merupakan anak kandung dari korban baru pulang ke rumah dalam keadaan mabuk minum tuak dan tiba tiba terlapor langsung menabrak pintu rumah dengan menggunakan sepeda motor. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung mendatangi terlapor dan mengatakan : Kenapa..?? .Dan terlapor langsung marah dan mengambil sebilah senjata tajam berupa parang lalu terlapor mengejar korban yang pada saat itu berada di dalam TKP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan korban , pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB piket Reskrim Polsek Mandau mendatangi TKP . Dan sesampainya di TKP petugas (piket reskrim) langsung mengamankan terlapor tersangka EL dengan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam berupa parang.
" Berdasarkan hasil introgasi tersangka EL mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban yang tidak lain adalah orang tua kandungnya sendiri.Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.,", pungkas Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman SH ( Red/dpc)
Posting Komentar