Mandau-(detikperjuangan.com)- Seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Mandau khususnya diimbau mendukung sepenuhnya Surat Keputusan ( SK) Bupati No:442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa ( PT SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.Karena hal ini merupakan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak taat kepada aturan yang berlaku.
Imbauan dan ajakan itu disampaikan Ketua Umum DPP Serikat Buruh Riau Independen ( SBRI) Agen Simbolon menyikapi adanya kesan polemik antara Pemkab Bengkalis dengan pihak PT SIPP dalam hal penerapan sanksi administrasi sesuai dengan SK Bupati Bengkalis.
Dikatakan Agen Simbolon bahwa terbitnya surat keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan mekanisme aturan perundang undangan yang berlaku.
" Penerbitan SK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan juga melalui proses panjang mulai dari menimbang,mengingat, memperhatikan dan kemudian memutuskan.Jadi bukan dibuat secara mendadak tanpa dasar yang kuat.Oleh karenanya masyarakat Bengkalis secara khusus Kecamatan Mandau wajar angkat jempol dan mendukung sepenuhnya ketegasan Bupati Bengkalis untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan berakibat merugikan masyarakat,", kata Agen Simbolon.
Agen mengimbau agar masyarakat jangan mau menjadi bamper perusahaan PT SIPP dengan berbagai iming iming.
"Dan perlu diketahui dari sejarah pemerintahan Kabupaten Bengkalis barulah Bupati saat ini yang melakukan penghentian operasional perusahaan karena melanggar hukum.Hal ini adalah suatu hal yang sangat luar biasa dan pemimpin yang seperti inilah yang harus kita dukung bersama.Mari bersama menghindari benturan diantara sesama masyarakat,", imbuh Agen lagi.
Apalagi lanjut Agen dalam SK tersebut diperintahkan kepada pihak perusahaan menghentikan kegiatan produksi sementara sampai dipenuhinya seluruh persyaratan.
"Bukan menghentikan secara permanen,masih sementara dan diberi waktu selama 6 bulan untuk melengkapi seluruh persyaratan.Dan jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi kita optimis PT SIPP akan beroperasi kembali.Mari bersama mendukung keputusan pemerintah kita dan hal ini bisa menjadi peringatan dan.motivasi terhadap perusahaan lainnya ,", Tutupnya ( Red/dpc)
Posting Komentar