Mandau-( detikperjuangan.com)- Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Polda Riau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.Seorang pria berinisial Ym(49) alias Ajo warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis berhasil diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba pada (7/7/21) sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani.
Saat diamankan dari tangan tersangka disita barang bukti 2 paket shabu seberat 2,1 gram.Barang bukti lainnya juga disita berupa 1 Unit Hp Merk nokia Warna putih ,uang tunai Rp. 500.000,2 unit timbangan digital dan juga 5 bungkus plastik berisi plastik pack kosong.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan penangkapan terhadap dilakukan setelah Team Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, mendapat informasi tersebut dilakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 20.00 WIB Tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka yang diduga adalah sebagai bandar narkoba. Dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu dan juga barang bukti lainnya
Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial H di Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Terhadap inisial H telah dilakukan pengejaran namun belum berhasil.
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.,", ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando ( Red/ dpc)
Posting Komentar