Siak (detikperjuangan.com) - Seorang pemuda berinisial FA (24) ditangkap polisi lantaran kasus perampokan. Ia diringkus petugas Polsek Koto Gasib, Siak, usai melakukan aksinya tersebut.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pemuda ini berpura-pura meminjam korek api atau mancis kepada pengendara yang melintas.
Kemudian ia menghajar korbannya dan melakukan perampokan terhadap kendaraan serta barang berharga lainnya.
Korban dari pemuda ini merupakan warga di Dusun Dharma Bakti, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak yang melapor ke polisi.
Pelaku melakukan aksinya itu pada hari Sabtu (19/6/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku FA bersama rekannya sedang berada di pinggir Jalan HTR, Kampung Sengkemang, Siak.
Kemudian korban yang kebetulan melintas di Jalan HTR menggunakan sepeda motor, langsung diberhentikan oleh FA dengan alasan ingin meminjam mancis atau korek api.
"Jadi korban atau pelapor ini awalnya tidak curiga karena dua orang pelaku terlihat sedang memancing di parit pinggir Jalan HTR itu," kata Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suriawan, melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (23/7/2021).
Kemudian, kata Kapolsek, setelah korban berhenti dan meminjamkan mancisnya, tiba-tiba dua orang FA langsung memukuli korban hingga babak belur.
"Setelah korban babak belur, pelaku langsung mengambil kendaraan roda dua, handphone, selembar surat STNK, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu milik korban, kemudian kedua pelaku langsung kabur melarikan diri," ungkap Suriawan.
Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan di Polsek Koto Gasib. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, Aipda Leonard Pakpahan bersama Briptu Candro Rajagukguk dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya keberadaan FA tersebut diketahui, dan tim unit Reskrim Polsek Koto Gasib langsung melakukan penangkapan terhadap FA, pada tanggal 18 Juli 2021.
"Sementara satu pelaku lagi masih dalam proses pencarian," tuturnya.
Saat ini FA dan barang bukti diamankan ke Polsek Koto Gasib untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"FA kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar