Foto : Petugas kepolisian saat berada di kantor Perawang Barat, Kabupaten Siak untuk mengungkap kasus dugaan pungli (Dok Polisi)
Siak (detikperjuangan.com) - Seorang staf juru tulis di Kantor Kampung atau Kantor Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berinisial SU (37) ditangkap petugas Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Siak.
SU ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) polisi, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah.
Kantor kampung tersebut merupakan sebuah tatanan pemerintahan desa. Di Kabupaten Siak dan beberapa wilayah lain, biasa disebut kampung, atau juga kepenghuluan.
SU diamankan Tipikor Polres Siak pada 8 Juli 2021 di Kantor Kampung Perawang Barat atas pembuatan balik nama surat keterangan ganti rugi (SKGR).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru saja menerima uang tunai sebesar Rp 3 Jura untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.
Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp 3 juta, juga diamankan uang tunai Rp 2,5 juta, dua bundel dokumen SKGR, buku rekening, satu unit handphone dan beberapa barang bukti lain.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Humas Bripka Dede Prayoga mengatakan bahwa penangkapan OTT terhadap juru tulis tersebut atas informasi warga.
"OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," kata Dede, Sabtu (10/7/2021).
Ia menjelaskan, biasanya pelaku meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Berdasarkan informasi tersebut, personel unit II Tipikor Satuan Reskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi yang diperoleh.
Kemudian personel unit II Tipikor Satuan Reskrim Polres Siak pada pukul 14.00 WIB, 8 Juli 2021 lalu mendatangi kantor Kampung Perawang Barat dan melakukan pengintaian.
Kemudian, kata Dede, polisi mendapati pelaku SU, honorer staf juru tulis 2 sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta satu amplop putih yang berisi uang.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang benar baru saja menerima uang sebesar Rp 3 juta.
Selain itu, di handphone pelaku juga didapati percakapan via aplikasi perpesanan WhatsApp tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta melalui salah satu bank mobile.
"Personel unit Tipikor Polres Siak mengamankan barang bukti dan pelaku SU ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," ungkapnya. ( PAS/dpc)
Posting Komentar