Bengkalis ( detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Rabu (7/7/21) telah melaksanakan giat penyuluhan hukum penyalahgunaan narkotika menurut undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Polres Bengkalis Serta Jajaran. Kegiatan yang ditaja di Aula Tribrata Mapolres Bengkalis jalan Pertanian desa senggoro kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dibuka resmi oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT.
Selain Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, juga hadir Wakapolres Bengkalis Kompol Asleli Farida Turnip, SIK. Kabag Sumda Polres Bengkalis Kompol Zulkarnaini, Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE dan Kasub Bag Humas Polres Bengkalis AKP Bahu Purba, SH serta personil jajaran Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE, menyampaikan dilaksanakan penyuluhan hukum penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sambung IPTU Tony, dalam giat para peserta paham dan mengerti tentang undang-undang penyalahgunaan narkotika/narkoba.
"Dan para peserta tau dan mengerti prosedur tentang tertangkap tangan, penyelidikan, penyidikan tentang penyalahgunaan narkoba, para peserta mengerti dan paham tentang pasal-pasal dan penerapan pasal terhadap pemakai, pengedar/kurir, bandar Narkoba,", terangnya.
Berikut nama perserta giat, para Kasat Fung Polres Bengkalis, para Kasi Polres Bengkalis, perwakilan Bag, Sat, Si Polres Bengkalis, perwakilan Polsek-Polsek Jajaran Polres Bengkalis, perwakilan Babin Kamtibmas Sepolres Bengkalis.( Rls/ Red-dpc)
Posting Komentar