Bathin Solapan (detikperjuangan.com) - Ketua Penggerak Penyelamat Hutan Indonesia ( P2HI) Irwanto Bety,SH meminta kepada pihak perusahaan perkebunan agar perkebunan masyarakat yang diduga masuk HGU perusahaan agar segera dikeluarkan.
Hal disampaikan Irwanto Bety,SH usai mengikuti hearing bersama DPRD Bengkalis,BPN Bengkalis,Dinas perkebunan Bengkalis, dan mahasiswa politeknik Bengkalis, terkait pasal 58 UU No.39 Thn 2014 tentang perkebunan, PERMENTAN RI No.18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan Surat Edaran Menteri ATR/KEPALA BPN RI No.11 thn 2020 tentang pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat pada Kamis (15/7/21) di Bengkalis.
Irwanto Bety,SH sebagai aktifis lingkungan dan juga sebagai ketua P2HI serta juga
sebagai kuasa hukum dari masyarakat yang bersengketa dengan PT.Darmali Jaya Lestari sangat mengapresiasi pihak legislatif dan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah merespons dan tanggap atas keluhan masyarakat terkait sengketa lahan masyarakat dengan pihak perkebunan.
" Kita akan berjuang bersama masyarakat Bengkalis dan DPRD Bengkalis dan juga bersama pemerintah.Apalagi setelah pansus terbentuk nantinya kita akan turun kelapangan, untuk pengambilan titik koordinat. Agar masyarakat mengetahui bahwa banyak perusahaan perkebunan menggarap lahan di luar izin. Disamping itu BPN juga diduga banyak menerbitkan HGU di luar pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan, dan menerbitkan HGU dalam kawasan hutan,", tegas Irwanto.
Ditambahkan Irwanto dengan hearing ini maka perusahaan dapat melaksanakan peraturan perundangan undang untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20%.
"Disamping itu bagi perusahaan yang menggarap lahan diluar izin BPN dan yang menerbitkan HGU dalam kawasan hutan akan kita ambil langkah langkah hukum.,", imbuhnya.
Irwanto juga mengakui sebelum hearing pihaknya telah melakukan pertemuan antara masyarakat dengan Camat Bathin Solapan, Kabag Hukum, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis dan anggota DPRD Bengkalis.
" Pada intinya kita minta kepada perusahaan agar perkebunan masyarakat di keluarkan dari HGU perusahaan.," pungkasnya (Red/ dpc)
Posting Komentar