Meranti (detikperjuangan.com) - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ijazah palsu.
Kepala desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu berinisial A (53) tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut pada Agustus 2019 lalu dan setelah adanya pengaduan dari masyarakat setempat pada 9 April 2020.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, bahwa kades yang bersangkutan ditahan atas dugaan ijazah palsu tersebut.
"Yang bersangkutan ini ditahan atas tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu. Dimana dia telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat 2 KUHPidana," kata AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Selasa (6/7/2021).
Kasus ini bermula berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas penyidik kepolisian dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi.
Kapolres menjelaskan, dalam masa penyidikan, petugas Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti telah mengeluarkan 2 surat perintah penyidikan yakni masing-masing pada 1 Desember 2020 dan 18 Februari 2021 dan mengeluarkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor dan dikaitkan dengan barang bukti yang ada ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tidak pidana dengan sengaja menggunakan ijazah palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan," ungkapnya.
Selanjutnya terhadap Am telah dilakukan penangkapan dan saat ini ia telah ditahan polisi.
Sebelumnya, oknum kades itu dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot beberapa waktu lalu.
Pelaporan terhadap kepala desa itu berlangsung pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelapor berinisial BI datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A berinisial A tersebut yang mana ijazah tersebut digunakannya untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot saat pemilihan kepala desa pada Senin (26/8/2019) lalu.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana A akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya kasus tersebut sempat akan dicabut laporannya, namun pelapor batal untuk mencabut laporannya.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik dari panitia pemilihan kepala desa, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka didapat hasil bahwa Ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, terlapor tidak pernah mengikuti ujian Paket A setara SD yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2007 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau.
Ijazah terlapor tersebut didapat dari seseorang berinisial Kh dimana ia bukan petugas yang berwenang untuk mengeluarkan ijazah tersebut dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.( PAS/dpc)
Posting Komentar