Loading...

Gegara Utang, Kakek-kakek Malah Ditonjok Pemuda ini Hingga Jatuh Tersungkur

 




Inhil (detikperjuangan.com) - Seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial BR (39) tega memukul wajah seorang kakek-kakek yang sudah uzur. Korbannya tersebut berusia 67 tahun, berinisial AB.

Tindakan penganiayaan tersebut ditengarai lantaran masalah hutang piutang. Kakek tersebut disinyalir ikut bekerja dengan pemuda itu, lantaran persoalan sedikit, sang kakek berhenti bekerja dan pemuda tersebut melakukan tindakan yang menjurus ke penganiayaan.

Dari keterangan polisi, pelaku memukul wajah korban tersebut hingga jatuh tersungkur ke lantai. Tak hanya memukul pelaku juga menendang kakek-kakek ini yang sudah tak berdaya.

Akibat perbuatannya, warga Pusaran 7 Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil itu kini ditahan di Polsek Enok, Inhil setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap korban dan para saksi.

Humas Polres Inhil IPDA Esra menjelaskan, bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu 17 Juli 2021 kemarin. Laporan diterima oleh petugas SPKT Polsek Enok.

Dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat 16 Juli 2021 itu bermula saat pelaku BR bersama temannya mendatangi rumah korban.

"Sesampai di rumah korban, pelaku menanyakan kepada korban 'kenapa berhenti kerja, sementara utang mu masih ada'. Lalu korban mengatakan 'bagaimana aku gak berhenti, duit aku tidak dikasih," ungkapnya menirukan.

Disaat itulah pelaku langsung berdiri dan memukul wajah korban, sehingga korban langsung jatuh tersungkur ke lantai.

"Kemudian pelaku kembali memukul korban dan menendangnya, dan tidak lama teman pelaku langsung menarik dan mengajak pelaku pergi dari rumah korban," ungkap Esra 

Saat ini pelaku BR tersebut telah diamankan di Polsek Enok, Kabupaten Inhil.

Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri, nyeri di dada dan memar pada tangan sebelah kiri.

"Pelaku dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," tuturnya.(PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama