Loading...

Dua Tersangka Pengedar Shabu Diringkus Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis

 



Bengkalis,(detikperjuangan.com)- - Satres Narkoba Polres Bengkalis Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shab. Dua tersangka diamankan  di dua tempat berbeda dan juga waktu berbeda.


Dua tersangka diantaranya MH (25) seorang laki laki warga  Desa Penebal Kecamatan Bengkalis dan S (47) seorang pria alamat  di Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis.Kedua tersangka diamankan pada Ahad (25/7/21) sekira pukul 02.00 WIB
sebuah rumah di Desa Penebal yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

 
Dari  tersangka MH disita barang bukti satu paket Narkotika Jenis Shabu berat 0,3 gr, dua unit gunting press, satu unit hp Oppo A15 warna putih, satu kotak penyimpan sabu dan plastik peck delapan bungkus plastik peck, satu KTP, uang tunai Rp. 250.000 uang hasil penjualan.

Sementara  dari barang bukti tersangka S disita barang bukti  1 paket Narkotika jenis shabu berat 0,6 gr, satu unit Hp Strawberry warna biru, satu unit gunting press, satu unit gunting, satu sendok Shabu, sepuluh plastik pembungkus Shabu, uang tunai Rp. 150.000 hasil penjualan.



Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE menerangkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Penebal sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba. 

Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, setelah diperoleh  informasi Tim Opsnal melakukan penggerebekan disebuah rumah dan ditemukan 1 orang laki-laki yang bernama MH.

"Saat dilakukan penggeledahan rumah MH  ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis shabu dalam kotak Hp, satu paket Narkotika Jenis Shabu diatas tempat tidur tersangka.Kemudian dilakukan interogasi dari mana asal Shabu tersebut tersangka M.H mengatakan narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari tersangka S yang berdomisili di Desa Pematang Duku," terang IPTU Tony Armando, SE (28/7/2021).

Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka S.Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan di temukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah gunting press yang di simpan bawah papan,

Kemudian Tim lakukan interogasi kembali dari mana asal shabu tersebut, tersangka S mengatakan shabu tersebut dari tersangka M.R alias Amat (DPO) kemudian tim melanjutkan pengembangan kerumah tersangka M.R alias Amat (DPO) namun belum berhasil.

" Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,",Kata kasat Narkoba

Hasil interogasi peran tersangka M.H alias Manap adalah sebagai pengedar dan peran tersangka S alias Pak Itam adalah sebagai pengedar.

" Pengakuan tersangka bahwa tersangka sudah lama mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Penebal dan Pematang Duku dan  tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya,", Ungkap  IPTU Tony Armando.( Red/ dpc).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama