Foto: Tersangka IS dan J saat diamankan polisi ( dok polisi)
Pinggir(detikperjuangan.com)- Dua orang pelaku pembongkaran rumah warga yang dalam kondisi kosong akhirnya diamankan polisi Polsek Pinggir.Kedua tersangka berinisal IS dan J diamankan pada (5/7/21) di dua tempat berbeda setelah menerima laporan korban dengan Laporan Polisi nomor:LP/73/V/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 19 Mei 2021.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir AIPDA Juanda Marpaung menerangkan kronologis kejadian pada (12/5/21) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan. Lintas Pekanbaru - Duri RT 004 RW 003 Desa Tengganau Kecamatan. Pinggir Kabupaten. Bengkalis, Riau saat korban Ance Trio Marta hendak memasuki rumah, melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka (yang mana rumah ditinggal dalam keadaan kosong dan terkunci).Lalu korban masuk ke dalam rumah melihat ventilasi udara di bagian ruang tamu sudah dalam keadaan rusak.Pintu depan serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak bekas dibuka paksa. Kemudian saat dilakukan pengecekan barang barang miliknya berupa : 1 unit Mesin Steam Air Merk Honda tipe GP160, 1 unit mesin Pemotong Kayu Pro 1 (Chainshw), 1 unit mesin pelobang tanah Merk Holediger machine, 1 buah Tabung Gas 3 Kg, selang mesin air sepanjang 300 Meter dan pemasak Nasi Merk Sharp serta Tupperware untuk tempat beras sudah tidak ada lagi/Hilang. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH mengintruksikan Team Opsnal Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto STrK. untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan. Dan diperoleh informasi adanya seorang laki-laki pernah menawarkan barang-barang tersebut untuk dijual.Kemudian Team Opsnal mencari keberadaan laki-laki tersebut yang diduga melakukan tindak pidana Curat tersebut.
Dan pada hari Senin 5/7/21 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Team Opsnal berhasil menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama IS, lalu team menginterogasi tersangka IS yang mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya J tinggal yang didaerah Pekanbaru.
Kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan kasus mencari keberadaan tersangka J dan sekira pukul 23.00 WIB di daerah perumahan Vila Mas IV Jln utama Pekanbaru, team berhasil menangkap tersangka J dirumahnya. Lalu team menginterograsi tersangka J yang mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan tersangka IS, Dan barang barang hasil curian tersebut telah tersangka jual cepat kepada tukang besi tua (botot yang lewat dan tidak dikenal tersangka) dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Lalu uang hasil pencurian tersebut tersangka J berikan kepada tersangka IS sebanyak Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sedangkan barang hasil curian berupa 1 buah tupperwear untuk beras diambil tersangka IS untuk digunakan dirumahnya.
Dan uang hasil pencurian tersebut sudah habis digunakan tersangka.
Kedua Tersangka menerangkan saat melakukan aksinya tersangka IS masuk ke dalam rumah melalui plafon atas rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga dan merusak pintu rumah dari dalam menggunakan dodos sedangkan tersangka J mengawasin dari luar rumah sambil merusak pintu depan rumah dengan menggunakan besi, setelah pintu rumah terbuka kedua tersangka
mengambil barang barang milik korban.
" Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses hukum lanjut dan tersangka disangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,", ungkap Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar SH MH ( Red/ dpc)
Posting Komentar