Rohil (detikperjuangan.com) - Seorang petani jagung berinisial IS (43) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bernasib apes. Dia ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Sinaboi bersama unit Tipitder Reskrim Polres Rokan Hilir lantaran kasus kebakaran hutan dan lahan.
Petani yang merupakan warga Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi ini ketahuan membersihkan lahan dengan cara membakar untuk ditanami jagung.
Namun, lahan yang dibakarnya itu malah merembet dan menghanguskan lahan lainnya seluas 12 hektare. Petani ini pun ditangkap petugas, pada Kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 07.00 WIB.
Lahan yang akan ditanami jagung itu berada di Gang Oncol RT 012 RW 003 Dusun Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi pada Rabu (16/6/2021) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Humas AKP Juliandi menjelaskan bahwa ditetapkannya tersangka berinisial Is ini saat di lokasi kejadian dia mengaku membakar lahan untuk diolah tanaman jagung manis.
"Tersangka ini tertangkap tangan pasca membakar lahan seluas 12 hektar dengan cara memerun kayu palas kering lalu ditumpuk menjadi satu kemudian dibakar dengan menggunakan mancis," kata Juliandi, Rabu (21/7/2021).
Ia menjelaskan, kebakaran lahan tersebut diketahui setelah terpantau H
hospot atau titik api dari aplikasi Pemantau Titik Api Polda Riau di wilayah Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik kordinat 100° 57' 32.11" N,2° 10' 13.26" pada Kamis (17/6/2021).
Dengan gerak cepat, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Febdriandy memerintahkan unit Tipidter Reskrim Polres Rokan Hilir dibantu Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud dan ternyata pada saat di lokasi, api sudah membesar.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari saksi-saksi di areal lokasi kebakaran, cukup waktu dua jam lamanya, akhirnya tim menemukan nama pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran.
Namun mengingat api terus membesar, tim gabungan terpaksa membantu memadamkan api disekitar lokasi.
"Bertepatan pada saat itu, tersangka datang untuk melihat api sudah membesar yang jaraknya sekira 10 meter dari tumpukan kayu palas yang dibakarnya tersebut, dari sanalah tim unit Tipidter Polres Rokan Hilir mengamankan tersangka, kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Juliandi.
Dari hasil penangkapan, petugas Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 batang kayu yang telah hangus terbakar, 1 buah sinso, 1 buah parang dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
Kini pelaku pembakaran tersebut dijerat pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.( PAS/dpc)
Posting Komentar