Ketua GM IKBDS ini juga mengharapkan agar masyarakat dapat menunda sementara kegiatan berupa pesta dan resepsi guna menghindari terjadinya kerumunan.
" Jika boleh kita mengajak masyarakat untuk menunda kegiatan acara resepsi dan pesta pesta. Dan jika hal itu tidak bisa ditunda diminta pelaksanaan nya benar benar diperketat sesuai dengan protokol kesehatan .Dan hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Bengkalis Nomor:360/Covid-19/V/2021/160 Tentang Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kabupaten Bengkalis yang baru saja diterbitkan ", imbuhnya.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting diantaranya kegiatan politik,seni,olah raga,sosial,budaya,seminar dan lokakarya dapat diizinkan dengan jumlah peserta 50 orang. Selanjutnya kegiatan akad nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan harus memenuhi kriteria yaitu dilaksanakan di ruang terbuka dengan jumlah undangan paling banyak 150 orang dan kedatangan tamu diatur jamnya.Dan jika dilaksanakan di ruang tertutup jumlah undangan paling banyak 150 orang dan jumlah di dalam ruangan tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas ruangan dengan kedatangan undangan diatur jam nya.
" Jadi di dalam Surat Edaran Bupati Bengkalis ini telah diatur dalam pelaksanan kegiatan kegiatan ,marilah kita sama sama mematuhinya dengan kesadaran sendiri.Namun agar SE ini dapat berjalan sesuai dengan harapan , kepada pihak pemerintahan Kelurahan / Desa melalui Ketua RT atau RW dapat mensosialisasikan ke tengah masyarakat .Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi prokes ini guna menekan angka kasus konfirmasi positip Covid-19 ,", pungkas Ketua GM IKBDS ini ( Jon/ dpc)
Posting Komentar