Mandau-( detikperjuangan.com) - Kasus penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 2 tahun yang pelakunya adalah ibu kandungnya dibantu oleh seorang laki laki selingkuhannya di Kabupaten Bengkalis ,mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak ( KomNas PA) Kabupaten Bengkalis. Hal itu dibuktikan dengan menugaskan 4 personilnya untuk melakukan pendampingan daalam mengawasi proses hukumnya.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Kabupaten Bengkalis H Isnaini,SP didampingi Wakilnya, Refri Amd, Jumat (30/4/21). Dengan ini pihaknya meyakini penanganan kasus itu dapat berjalan sesuai harapan agar memberi efek jera kepada pelaku agar tidak terulang lagi kasus seperti itu.
Dalam hal ini pihaknya meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas dan memberikan sanksi hukum terberat sebagai efek jera, meminta Dinas PPA Bengkalis segera meningkatkan sosialisasi ke berbagai lini agar kasus serupa tidak terulang dan berharap kepada Pemerintah Kabupaten dapat melakukan percepatan peningkatan perekonomian diseluruh sektor, dikarenakan faktor ekonomi sangat berpengaruh akan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ditengah Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid - 19).
Seperti diketahui RH Alias Ag (32) warga Bengkalis Kota Kabupaten Bengkalis Riau dan YI (34) warga Tebing Tinggi Sumut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban CM berusia 2 hingga tewas pada (25/4/22) sekira pukul 03.47 WIB .Dan atas laporan Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis kedua pelaku sudah diamankan polisi Polres Bengkalis .
"Kita harapkan kedepan kasus serupa tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Bengkalis yang telah mendapat status Kota Layak Anak ( KAL) ini ,", Harapnya. ( jon/ dpc)
Posting Komentar