Balairaja -( detikperjuangan.com)- PN Bengkalis tinjau Perkara sengketa lahan pengadaan jalan tol Pekanbaru Dumai yang berada di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis riau. jumat 23/04/2021
Adapun agendanya adalah untuk menindak lanjuti sengketa atas hak kepemilikan lahan antara tergugat I masyarakat balai raja pinggir dan tergugat II SKK MIGAS.
Dalam sidang lapangan tersebut turut hadir Hakim Ketua majelis perkara Ulwan Maluf,SH dari PN Bengkalis ,Perwakilan SKK-Migas, Perwakilan DJKN, Lurah Balairaja Emalina.S.sos
Pantauan awak media detikperjuangan.com dilapangan, Hakim Ketua majelis perkara Hakim Ulwan Maluf .SH. melakukan pemeriksaan terhadap lahan masyarakat serta batas sempadan dan bukti surat SKGR/Sertefikat yang di serahkan kepada PN bengkalis pada sidang sebelumnya.
Disela sela kegiatan tersebut Hakim Ketua majelis perkara Ulwan Maluf.SH.
yang di mulai pada pukul 8.30 WIB menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada masyarakat yang sudah menyambut baik kedatangan seluruh tim dan rombongan yang datang dari bengkalis untuk Sidang lapangan yang sama-sama dilakukan .
" Perlu diketahui bahwa hari ini adalah sidang lapangan ini untuk pembuktian batas-batas atau sempadan dan Saksi atas lahan ini untuk Persidangan berikutnya nanti,", .katanya.
Seluruh warga balai raja yang hadir disidang lapangan tersebut kurang lebih berjumlah 47 kk, berharap sengketa ini akan cepat berakhir dengan kemenangan.
Alfred.H.Simamora.SH.MH kuasa hukum warga Balairaja menjelaskan kepada awak media bahwa PN Bengkalis
yang diwakili oleh Ketua majelis perkara Ulwan Maluf,SH turun langsung guna memastikan dan mengecek langsung tanah atau lahan warga sesuai dengan surat kepemilikan yang dipegang oleh seluruh klien saya.
" Dan sementara pihak SKK MIGAS atau tergugat dua tidak dapat menunjukkan apa apapun bukti kepemilikan mereka," kata Alfred H Simamora,SH,MH ( JHL/ dpc)
Posting Komentar