SIAK-Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak , Rabu (14/02/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, menangkap 1 pengedar narkoba.Bersama tersangka juga diamankan 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 500 Gram .
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH, Rabu (14/04/2021) mengatakan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak.
"Awal pengungkapan dilakukan personel Resnarkoba Polres Siak , setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Indah Kasih gang Utama IV Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,menanggapi informasi tersebut Kasat Reskrim langsung memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 22.30 WIB personil Satresnarkoba Polres Siak mendapati dan mengamati 1 (satu) orang pria yang sedang berada didalam rumahnya yang mana pria tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat",terang AKP Jailani.
AKP Jailani selanjutnya menjelaskan bahwa ketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama ET (40) Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang mana 1 (satu) paket kecil di temukan di kantong sebelah kanan tersangka dan 1 (satu) paket besar di temukan didalam tas milik ET
"Dari pemeriksaan dan interogasi , ET mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu tersebut milik nya yang mana barang tersebut diperoleh dari RI ( DPO ) yang sekarang masih kita lidik keberadaan nya" ucap AKP.Jailani.
Satres narkoba Polres Siak terus menyelidiki dan mengembangkan terkait kasus narkoba tersebut.
"Kita tak henti menghimbau kepada masayarakat Kabupaten Siak agar menjauhi yang nama nya narkoba, jangan sampai ada yang terlibat didalam nya, apabila ada yang mengetahui, mendengar atau melihat secara langsung tentang ada nya tindak pidana penyalahgunaaan narkotika agar melaporkan kepada pihak kepolisian, Jauhi Narkoba, Sayangi Keluarga" tutup AKP Jailani. ( Rls/ Jon)
Posting Komentar