Diterbitkan oleh Perusahaan Pers PT. Pandu Media Perjuangan
Lampiran Keputusan Menteri Hukum & Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0028219.AH.01.01 Tahun 2021
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
PT. PANDU MEDIA PERJUANGAN
Terbit Pertama Kali: Pada 16 April 2021
Komisaris : Vitalia Sembiring
Direktur Utama : Onward PB Siregar ST
Susunan Redaksi
www.detikperjuangan.com
Pimpinan Umum : Onward PB Siregar ST
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab : Endang Sri Wahyuni, (UKW Utama)
Wakil Pemimpin Redaksi: Johnson Rifai Siahaan (UKW Muda)
Wakil Pemimpin Redaksi : Panji Ahmad Syuhada
Sekretaris Redaksi : Riani S
Dewan Redaksi : Johnson Rifai Siahaan, Panji Ahmad Syuhada, Tutur Suryadi
Redaktur Pelaksana : Panji Ahmad Syuhada
Ass Redaktur Pelaksana : Riani S
Pinggir & Talang Muandau : Riani S
Tenaga IT & Perwajahan : Anak Rohil IT
Liputan : Riani, Tutur Suryadi
Liputan Dumai : Dayu M Sandro,S.Kom
Pengesahan : Kep Menhumkam RI Nomor : AHU-0028219.AH.01.01 Tahun 2021
Penasehat Hukum : Suwandi Hutasoit,S.H & Partner
No Rek Bank : 172-00-0317885-4 Atas nama PT Pandu Media Perjuangan
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kabupaten Bengkalis.
Peraturan Jenjang Karir Wartawan dan Karyawan Detikperjuangan.com
Wartawan detikperjuangan.com jenjang karir struktural, kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan. Saat ini, konsep itu dalam pengembangan manajemen dan karyawan.
Perusahaan pers detikperjuang.com memiliki jenjang karir fungsional kewartawanan yang akan dijalankan sebagai berikut:
Karyawan Non Redaksi
Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas tugas administrasi keredaksian, seperti Office Boy, Kurir Surat, dan Driver.
Wartawan Freelance
1. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.
2. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance selama 2 x 2 tahun.
3. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.
4. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapat ID Card Reporter Sementara, Name Card dan Insentif yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
5. Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa freelance, Reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.
Wartawan Kontrak
1. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.
2. Periode I yakni Periode Persiapan selama 2 ( dua) Tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
3. Periode II yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya.
4. Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.
5. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita/ desk jurnalistik nya, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
6. Redaktur mendapat ID Card Wartawan, Name Card, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
7. Setelah menjalani 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.
Wartawan Tetap
1. Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.
2. Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap, wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Utama.
3. Seseorang yang diangkat menjadi Wartawan Tetap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan salah satu kanal berita/ desk jurnalistiknya, membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
4. Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif, Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
Ttd
Manajemen
PT Pandu Media Perjuangan
Posting Komentar