Loading...

Panti Pijat di Jondul Pekanbaru Dirazia, 10 Terapis Diangkut Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru saat mendata para terapis yang digelandang dari Panti Pijat di Jondul, Pekanbaru.(Ist)

PEKANBARU - Sepuluh orang pekerja terapis dari panti pijat yang berada di kawasan Jondul lama, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru diamankan Satpol PP.


Mereka digelandang petugas penegak peraturan daerah ini ke kantornya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, Jum'at (16/4/2021) malam.


Panti pijat yang berada di kawasan tersebut nekat buka dan beroperasi di bulan suci Ramadan. Padahal operasional di bulan ramadan dilarang pemerintah.


Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan kegiatan razia tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti instruksi Wali Kota Pekanbaru.


Hal ini terkait pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam dan lokasi yang juga di dalam instruksi memang harus tutup selama Ramadan 1442 H.


Iwan menjelaskan, saat menggelar razia malam itu ada sebanyak 10 orang yang berhasil diamankan satpol PP dan digelandang ke kantor.


"Semalam ada 10 orang, sanksi kita berikan surat pernyataan untuk menutup usaha mereka," kata Iwan, Sabtu (17/4/2021).


Iwan menegaskan kepada pemilik usaha agar menutup total panti pijat tersebut, apalagi hal ini jelas melanggar ketentuan di bulan ramadan.


Ia mengakui bahwa pekerja di panti pijat tersebut dominan merupakan warga dari luar daerah, maka dari itu Iwan juga meminta agar para pekerjanya dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.


"Kita minta para pekerjanya agar dipulangkan ke tempat asalnya," tegasnya.


Iwan tak ingin lokasi panti pijat itu buka lagi di bulan ramadan. Jika kedapatan, petugas satpol PP akan memberikan tindakan lebih tegas.(red/pas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama