Bengkalis-( detikperjuangan.com) -Dj alias Jon Gondrong berhasil diamankan polisi Polres Bengkalis (15/4/21) sekira pukul 13.30 WIB .Pria berusia 50 tahun yang merupakan warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis ini diamankan polisi setelah mendapat laporan dari korban RS (26) warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dengan Laporan Polisi Nomor : LP/70/IV/2021/SPKT/RIAU/BKS/ RES-BKS, tgl 14 April 2021 dengan perkara pengancaman.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi,SH,SIK mengatakan bahwa pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (14/4/21) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Bantan Area SPBU Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Diterangkan Kasat Reskrim pada Rabu (14/4/21) sekira pukul 18.30 WIB Dj datang untuk mengisi minyak di SPBU Selat Baru. Kemudian Dj bertanya kepada korban apakah ada minyak.Dan korban menjawab minyak habis. Kemudian Dj marah-marah dan mengancam mengancam akan membunuh korban.
"Atas kejadian tersebut kirban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi,SH,SIK.
Berdasarkan laporan tersebut pada Kamis ( 15/4/21) sekita pukul 13.30 WIB penyidik Sat Reskrim mendapatkan informasi kalau tersangka Dj berada dirumah. Selanjutnya penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan tersangka mengakui telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis keris dan penyidik melakukan penyitaan terhadap keris yang digunakan pelaku.
" Guna proses hukum selanjutnya,tersangka sudah diamankan di Polres Bengkalis," Ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi,SH,SIK ( Jon)
Posting Komentar